REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Komisi Yudisial memantau persidangan kasus pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa nenek Asyani (63 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).
Rizal Al Farizi, penghubung KY Jatim menjelaskan bahwa KY melakukan pemantauan karena dua alasan, yakni kasus tersebut menjadi sorotan publik dengan terdakwa perempuan yang sudah tua. "Kedua, ada permohonan dari masyarakat, yakni Forum Masyarakat Situbondo agar KY melakukan pemantauan sidang kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui jalannya persidangan dengan hakim ketua I Kadek Dedy Arcana tersebut. Menurut dia, meskipun menerima permintaan dari publik, belum ada laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Tidak ada. Sejauh ini sidang berjalan lancar, hakim menjalankan tugasnya dengan cukup baik. Pertimbangan masyarakat yang meminta KY memantau karena sebelum masuk sidang ada penahanan terhadap nenek Asyanin" ujarnya.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau sidang itu sekaligus melakukan analisa, meskipun kemungkin tidak setiap waktu persidangan, melainkan diselang-seling. Sementara sidang keenam kasus pengacara Asyani menghadirkan delapan saksi (bukan tujuh orang sebagaima berita sebelumnya).
"Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka," kata Supriyono, pengacara Asyani saat ditemui sebelum sidang.
Para saksi itu antara lain, Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau isteri dari Ruslan).
"Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani), perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?" kata pengacara dari LBH Nusantara Situbondo ini.