REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan saat ini menunggu hasil investigasi terkait kebenaran umur dari terpidana mati, Yusman Telaumbanua. Yusman merupakan diduga divonis saat umurnya masih di bawah umur.
"Menunggu hasil investigasi dari Tim Polri juga kita gunakan kan sama, bisa kita jadikan dasar juga," ujar Prasetyo di Kejagung, Kamis (26/3).
Prasetyo mengatakan, pada saat persidangan, dan penyerahan tersangka kepada kejaksaan semuanya mengatakan umur Yusman 19 tahun. Baru kemudian muncul bahwa Yusman, saat divonis berumur 16 tahun dari seorang baptis. Sehingga hal tersebut menjadi persoalan yang mesti dicek kebenarannya.
Untuk itu, Prasetyo menuturkan, kepolisian sedang turun untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran umur Yusman saat vonis dilakukan. Jika benar pada saat ini berumur 16, lanjut Yusman, maka bisa dilakukan revisi dan menjadi dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kendati demikian, menurut Prasetyo tidak ada penyidikan maupun penuntutan yang salah dalam kasus ini. Sebab, yang mengatakan bahwa Yusma berumur 16 tahun saat divonis yaitu yang bersangkutan sendiri. Di dalam Kartu Keluarga (KK) pun umur Yusma 19 tahun.
"Tidak ada penyidikan salah, tidak ada penuntutan salah yang salah yang memberikan informasi yang bersangkutan sendiri," katanya.