REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq berharap TNI memperbolehkan para prajurit wanita menggunakan jilbab, sama seperti Polri yang sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri yang membolehkan penggunaan jilbab bagi para Polisi Wanita.
"Ini juga preseden penting bagi TNI karena ada aspirasi agar prajurit TNI yang wanita menggunakan jilbab bagi yang Muslimah," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (26/3). Dia mengatakan rencana penerapan jilbab bagi prajurit TNI sudah lama sehingga tinggal dibuat kebijakannya.
Menurut dia sejumlah negara sekalipun profesi warga negaranya berada di ruang publik sudah diperbolehkan penggunaan jilbab termasuk dalam institusi keamanan dan pertahanan. "Banyak negara yang tentara perempuannya sudah menggunakan jilbab, meskipun warga negaranya bukan mayoritas beragama Islam," ujarnya.
Sementara itu Mahfudz menyambut baik Peraturan Kapolri yang memperbolehkan para Polwan menggunakan jilbab saat bekerja di institusi tersebut. Menurut dia penggunaan busana Muslimah itu tentu disesuaikan dengan aturan internal dan kebutuhan kerja di institusi kepolisian.
"Pertama ini bagian dari hak asasi dan kedua karena ini juga menyangkut keyakinan ajaran agama. Salain itu tidak ada agama yang dibatasi atau dihalangi oleh sebuah profesi," katanya. Dia menegaskan tidak alasan bagi sebuah profesi yang boleh menghalangi WNI menjalankan hak sebagai warga negara dan kewajiban memeluk sebuah agama.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan yaitu Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.