REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo ditunda hingga dua minggu mendatang. Alasannya karena PN Jaksel menerima surat permohonan penundaan dari pihak KPK.
"Sidang ditunda hingga dua minggu mendatang, Senin (13/4). Pihak KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas," ujar Hakim Baktar Jubri Nasution saat sidang, Senin (30/3).
Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya menyesali adanya penundaan sidang. Sebab, menurutnya sidang praperadilan harus dilakukan secepat mungkin untuk asas kepastian hukum.
"KPK melayangkan surat ke PN Jaksel karena hari ini pihak KPK menghadapi tiga sidang praperadilan. Untuk kami, pihak KPK meminta tenggat waktu dua minggu," ujar kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, Senin (30/3).
Sidang perdana Hadi Poernomo hari ini agendanya adalah pembacaan permohonan gugatan. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan penahanan kasus penggelapan pajak oleh PT. Bank Central Asia pada tahun 1999. Hadi ditetapkan sebagai tersangka sebelas bulan yang lalu oleh KPK.