REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah protes ditunjukkan banyak netizen di media sosial Twitter mengenai usulan pemblokiran 19 situs Islam oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Protes tersebut ditunjukkan dengan tanda pagar (tagar) #KembalikanMedia Islam.
“Hari ini Media Islam mulai dibredel. Dakwatuna, Hidayatullah dan media islam lainnya menjadi korban. #KembalikanMediaIslam,” tulis akun @waluyoalfadhil.
Sedangkan akun @FajarDesta_ mempertanyakan mengapa Kemkominfo lebih memilih untuk memblokir situs Islam dibandingkan dengan situs-situs perusak moral yang masih bisa diakses di Indonesia. “Media Islam diblokir oleh @kemkominfo sedangkan media perusak Moral dibiarkan saja dengan alasan Hak Media! #KembalikanMediaIslam,” ujar akun tersebut.
Sebelumnya, BNPT menuduh 22 situs Islam sebagai situs yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme yang berkaitan dengan Islamic State Iraq Suriah (ISIS). BNPT mengajukan pemblokiran kepada Kemkominfo surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal.
Berikut 22 situs yang diblokir Kemekominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com