Senin 30 Mar 2015 18:43 WIB

Netizen: #KembalikanMediaIslam

Rep: c09/ Red: Agung Sasongko
Media Islam
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Media Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah protes ditunjukkan banyak netizen di media sosial Twitter mengenai usulan pemblokiran 19 situs Islam oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Protes tersebut ditunjukkan dengan tanda pagar (tagar) #KembalikanMedia Islam.

 “Hari ini Media Islam mulai dibredel. Dakwatuna, Hidayatullah dan media islam lainnya menjadi korban. #KembalikanMediaIslam,” tulis akun @waluyoalfadhil.

Sedangkan akun @FajarDesta_ mempertanyakan mengapa Kemkominfo lebih memilih untuk memblokir situs Islam dibandingkan dengan situs-situs perusak moral yang masih bisa diakses di Indonesia.  “Media Islam diblokir oleh @kemkominfo sedangkan media perusak Moral dibiarkan saja dengan alasan Hak Media! #KembalikanMediaIslam,” ujar akun tersebut.

Sebelumnya, BNPT menuduh 22 situs Islam sebagai situs yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme yang berkaitan dengan Islamic State Iraq Suriah (ISIS). BNPT mengajukan pemblokiran kepada Kemkominfo surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal.

Berikut 22 situs yang diblokir Kemekominfo:

1.   arrahmah.com

2.   voa-islam.com

3.   ghur4ba.blogspot.com

4.   panjimas.com

5.   thoriquna.com

6.   dakwatuna.com

7.   kafilahmujahid.com

8.   an-najah.net

9.   muslimdaily.net

10. hidayatullah.com

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.com

18. eramuslim.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzammedia.com

22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement