Senin 30 Mar 2015 19:43 WIB

NasDem: Hak Angket Tidak Akan Langsung Jatuhkan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem DPRD DKI menilai hak angket yang digulirkan beberapa fraksi di DPRD, tidak bisa langsung menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kita lihat saja nanti di paripurna, hasilnya sama tidak dengan apa yang sekarang diramaikan publik tentang apa yang dihasilkan dari hak angket," kata Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus di Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Bestari menjelaskan terkait APBD yang menjadi polemik, tidak ada kesalahan lagi dari Ahok karena menurutnya hal itu telah diselesaikan dengan keputusan digunakannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum anggaran Jakarta.

"Bicara persoalan APBD kan sudah selesai dengan digunakannya Pergub. Jadi, apa lagi yang mau dipersoalkan dewan terhadap Ahok, kan APBD sudah selesai dengan disetujui untuk mengunakan Pergub," jelasnya.

Pansus Angket juga mempersalahkan etika dan norma dari Kepala Provinsi Jakarta itu. Namun NasDem melihat baik Gubernur maupun anggota dewan sama-sama telah melanggar etika dan norma.

"Ini sih hasilnya seri kosong-kosong, jadi gak ada yang menang atau kalah, dewan juga ada yang ngomongnya kaya kebon binatang," ujarnya.

Panitia Khusus (Pansus) angket telah menyerahkan hasil laporan investigasinya kepada pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, tentang penyerahan RAPBD 2015 yang dianggap bukan hasil pembahasan bersama legislator serta tentang pelanggaran etika dan norma.

"Laporan angket sudah final. Hari ini saya laporkan ke pimpinan dewan. Diduga Gubernur menyalahi undang-undang. Dari RAPBD yang bukan pembahasan serta pelanggaran etika dan norma," kata Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD Jakarta.

Ongen mengatakan ada sekitar 200 halaman yang didapat Pansus angket dari hasil investigasinya mulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait dan sejumlah tim ahli untuk selanjutnya akan diputuskan oleh pimpinan dewan dalam paripurna hak angket.

"Pokoknya banyaklah, 200 lembar lebih. Saya laporkan, ini sudah final. Paripurna kalau gak Rabu atau Kamis," ujarnya.

Kendati demikian politikus Partai Hanura ini belum mau merinci dokumen pelanggaran Ahok tersebut. Ongen juga mengatakan jika proses angket ini masih panjang karena setelah paripurna akan ada lagi mekanisme yang harus dilalui yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Langkahnya masih jauh, angket aja belum kelar, HMP itu harus ada Pansus lagi. Tugas saya jalanin angket, kami belum bicara soal pemakzulan, ketua umum saya (Wiranto) serius sama angket dan apresiasi kinerja angket," katanya.

Rapat laporan pansus angket yang dimulai pukul 11.40 WIB tersebut tidak dihadiri Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena dikabarkan sedang sakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement