Selasa 31 Mar 2015 10:37 WIB

Blog Radikal Dihapus dan akan Dipidana

Meme tentang Tifatul Sembirang dan Rudiantara.
Foto: Twitter
Meme tentang Tifatul Sembirang dan Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan akan bekerja sama dengan Polri untuk memidanakan pemilik blog radikal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemidanaan tersebut untuk meminimalisir pemahaman kelompok ISIS di tanah air.  Dikutip dari laman kominfo.go.id Rudi menjelaskan menyaring secara otomatis keywords terkait konten radikalisme melalui search engine Nawala.

"Kita akui untuk menyaring situs-situs radikal jauh lebih sulit dibanding situs pornografi, karena kata kunci situs pemahaman radikalisme bisa menggunakan sandi tertentu ataupun hal yang tidak berkaitan dengan pemahaman radikalisme," jelasnya.

Namun demikian, Rudiantara mengatakan Kemkominfo telah memblokir 78 situs yang memiliki konten penyebar paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan untuk meminimalisasi tindakan terorisme yang kian marak. Kemkominfo juga akan berupaya melakukan penyaringan terhadap muatan konten negatif internet lainnya.

"Kita sudah hapus 78 situs yang bermuatan konten radikal, kebanyakan situs tersebut merupakan blog dan setelah kami review ternyata kontennya banyak mengajarkan pemahaman radikalisme," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement