Rabu 01 Apr 2015 00:04 WIB

Pencuri Air PALYJA Divonis 5 Tahun Penjara

Palyja
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Palyja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanaan air bersih bagi masyarakat bagian barat DKI Jakarta menginformasikan mengenai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal (24/3) atas kasus pencurian air di wilayah Penjaringan. 

Hakim  menghukum terdakwa 1 selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 milyar karena melanggar pasal-pasal 363 (1) poin 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan juga UU RI No. 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Terdakwa 2 dihukum dengan masa kurungan 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan karena melanggar pasal 63 (1) poin 4 KUHP. 

Seperti telah diinformasikan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya berkerjasama dengan PALYJA, pada hari Senin, (1/9) 2014 lalu telah berhasil dengan sukses melakukan penggeledahan dan menemukan 3 Water Treatment Plant (WTP) swasta  ilegal yang mempompa air langsung dari jaringan PALYJA di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Menanggapi Putusan Hakim ini, Presiden Direktur PALYJA Dr. Jacques Manem berharap putusan ini bisa membuat efek jera untuk pelaku pencurian air. "Diperlukan law enforcement yang lebih tegas bagi oknum pelaku kriminal ini," ujar dia, melalui siaran pers.

Menurut dia, putusan ini juga sebagai komitmen PALYJA untuk terus menurunkan tingkat kehilangan air (NRW). Dia mengatakan berbagai aktifitas terus dilakukan sejalan dengan komitmen PALYJA memberantas pencurian air maupun tindakan ilegal lainnya yang merugikan bagi pelayanan air bersih.

PALYJA juga mengimbau kepada masyarakat luas agar apabila menemukan indikasi pencurian air dapat segera melaporkan ke Komite Etik PALYJA di nomor 0818 08 725952 atau melalui email: [email protected], atau Call Center 24 jam di (021) 2997 99 99 atau website: www.palyja.co.id. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement