REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji membantah adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari KPK atas putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ia mengaku belum ada keputusan resmi dari pimpinan terkait upaya hukum luar biasa tersebut.
"Saya tidak mengatakan untuk mengajukan (PK) ke MA (Mahkamah Agung). Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/4).
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang sebelumnya mengaku, timnya diperintahkan menyusun memori PK untuk putusan praperadilan Budi Gunawan. Pengajuannya, kata dia, hanya tinggal menunggu perintah dari jajaran pimpinan KPK.
"Kami sudah diperintahkan susun memori PK, sedang kami siapkan. (Pengajuan) tinggal menunggu perintah pimpinan," ujar dia.
Menurut Indriyanto, persiapan yang dilakukan tim dari Biro Hukum adalah hal yang wajar. Namun, dia menganggap hal itu tidak bisa diartikan KPK pasti akan mengajukan PK atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu itu.
"Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu," kata dia.