Kamis 02 Apr 2015 13:46 WIB

Putusan PTUN Perlambat Penyelesaian Kisruh Golkar

Rep: c26/ Red: Angga Indrawan
Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi bersama anggota kubu Agung Laksono berhasi masuk keruang fraksi Partai Golkar usai dorongan para wartawan yang mengikuti di Sekretariat Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara DPR, Senayan, S
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi bersama anggota kubu Agung Laksono berhasi masuk keruang fraksi Partai Golkar usai dorongan para wartawan yang mengikuti di Sekretariat Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara DPR, Senayan, S

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Budi Eko Wardhani mengatakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperlambat penyelesaian kisruh Partai Golkar. Putusan ini menyampaikan penundaan atas SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai ketua umum.

"Jadi memperlambat," kata Sri Budi saat dihubungi Republika, Kamis (2/4).

Menurutnya, seharusnya PTUN ini bisa memberikan kepastian terhadap persoalan Golkar yang berlarut-larut ini. Terlebih, kata dia, masalah ini sudah menguras energi banyak pihak karena tak kunjung ada ujungnya.

Meski PTUN memberikan kesempatan masing-masing kubu untuk menenangkan diri dan menghindari tindakan-tindakan di luar koridor, namun, sambung Sri, agaknya susah karena keputusan itu harusnya menuntut perkembangan gerakan atau tindakan yang sesegera mungkin.

Terlepas dari yang berhak memimpin Golkar, dosen politik UI ini mengatakan agar para elite Golkar bisa bersikap lebih bijaksana. Sebab, masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal partai tanpa perlu campur tangan pihak lain. Hal ini justru berakibat banyak kerugian untuk partai maupun masyarakat.

Putusan PTUN dikeluarkan Rabu (1/4) atas gugatan kubu Aburizal Bakrie yang menolak SK pengesahan Agung sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Putusan ini isinya mengamanatkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham Golkar kubu  Agung sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement