Kamis 02 Apr 2015 13:57 WIB

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Saya kembali memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa, melanjutkan keterangan yang saya berikan pada Jumat minggu lalu," kata Denny, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Denny tiba pada pukul 13.10 WIB dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya berharap pemeriksaannya hari ini berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran paspor secara elektronik yang memang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.

Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan, karena Denny kelelahan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement