REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada Desember medatang, diharapkan tidak terganggu oleh konflik internal Partai Golkar. Terkait hal itu kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihaknya akan menunggu petunjuk KPU Pusat.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan mana yang sah, melainkan hanya menunggu petunjuk pusat," kata Wiarsa, di Denpasar, Kamis (2/4).
Hal itu dikemukakan Wiarsa terkait konflik internal Golkar. Serta keluarnya putusan PTUN Jakarta Utara yang menunda pelaksanaan surat Menkum HAM terkait pensahan DPP Golkar Kubu Agung Laksono.
Kepada Republika di Denpasar, Wiarsa menyebutkan bahwa KPU Provinsi Bali telah mengundang KPU Pusat untuk minta penjelasan mengenai pelaksanaan Pilkada serentak. Pertemuan katanya, telah berlangsung 25 Maret lalu, dengan meyertakan KPU Kabupaten se-Bali.
Dari KPU Pusat kata Wiarsa, hadir Koordinator Wilayah Bali, Haidar Gumay. Dalam pertemuan itu sebutnya, Haidar telah menjelaskan bahwa KPU Pusat akan bersurat ke Kantor Kemenkum HAM, untuk memastikan, kepengurusan Partai Golkar mana yang sah.
"Targetnya bulan Juli, sebelum tahapan Pilkada seretan dimulai sudah ada keputusan itu," kata Wiarsa.