REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) kecewa dengan putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum dua guru Jakarta International School (JIS) itu masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, Kamis (2/4).
Juru Bicara Kedubes AS John Johnson mengatakan sangat kecewa dengan putusan itu. Dia berharap proses hukum selanjutnya mempertimbangkan semua fakta yang ada akan dipertimbangkan.
"Kami juga berharap proses hukum, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia, dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak," kata John dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (3/4).
John juga menyatakan, Kedubes AS senantiasa mengikuti dengan saksama kasus yang menimpa para guru Jakarta International School (JIS) dan kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif. Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini. "Terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru," ujar dia.
Menurut John, komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri.