Jumat 03 Apr 2015 20:27 WIB

Kemendag akan Audit Para Eksportir

Rep: rizky jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan membentuk tim untuk melakukan post audit setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) ekspor barang tertentu diberikan.

Hal ini untuk memperbaiki data dan memberikan transparansi pencatatan antara barang yang diekspor di Indonesia dengan negara tujuan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, apabila hasil post audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan. Dengan demikian eksportir tidak bisa melakukan kegiatan ekspor, kecuali mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C.

Selain itu, Rachmat juga tidak segan melakukan tindak pidana kepada para eksportir nakal.

"Kita akan periksa dulu kontrak-kontraknya. Kalau benar akan kita evaluasi tapi kalau ada perusahaan yang tertangkap akal-akalan maka akan kita cabut izinnya dan kita pidanakan," ujar Rachmat, Jumat (3/4).

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2015 tentang ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu. Peraturan ini dikeluarkan menyusul adanya selisih angka ekspor.

Dalam peraturan tersebut, eksportir migas mendapatkan penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C. Penangguhan ini diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Dalam hal ini yaitu menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral termasuk timah, serta menteri pertanian untuk produk crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO)," kata Rachmat.

Rachmat mengatakan, penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat serta ditandatangani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement