REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polair Polda Kalimantan Barat menahan dua kapal motor karena pemilik dan para anak buah kapalnya menangkap ikan menggunakan bom.
"KM yang ditangkap itu, yakni KM Hamtari dan KM Surya Jaya, saat para anak buah KM itu menangkap ikan di perairan laut Natuna menggunakan bom," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti, Jumat (3/4).
Ia menjelaskan, ditangkapnya KM itu saat jajaran Polair Polda Kalbar melakukan patroli rutin, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kini para nakhoda dan ABK yang jumlahnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polair Polda Kalbar di Pontianak," ungkap Nowo.
Kesembilan tersangka tersebut, yakni atas nama Soplan, Joni, Ahmad, Lakiama, Aswar, Lasahelode, Hidayat, dan Suryadi. Kesembilan tersangka itu diduga melanggar pasal 84 dan 85 UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, atau denda Rp200 juta, kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya melalui Polair telah bersinergi dengan Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dalam menekan pencurian ikan di perairan Kalbar.
Ia menjelaskan Polair Polda Kalbar dan unsur Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan patroli gabungan di perairan Kalbar.
"Dengan operasi gabungan tersebut, ketika menemukan tindak kejahatan di laut, maka masing-masing bisa berperan dalam proses hukumnya," kata Arief.