REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengatakan, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berisi penundaan berlakunya SK Kemenkumham bersifat efektif dan mengikat secara hukum. Putusan berlaku sejak dibacakan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (1/4) lalu.
“Karena itu adalah putusan sela, maka tidak ada sesuatu apa pun yang harus dilakukan oleh Menkumham,” jelas Bambang, Senin (6/3).
Ia menuturkan, penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar permohonan dari kubu Aburizal Bakrie sebagai penggugat. Penetapan berlaku sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat. Selain itu, akan menimbulkan suatu akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Menurutnya, dengan ditundanya pemberlakuannya, SK tersebut dengan sendirinya menjadi tidak berlaku secara efektif sejak diterbitkan. SK Kemenkumham dinilai belum berlaku sehingga tidak membawa akibat hukum apa pun.
“Maka keadaan kembali ke keadaan semula, seperti pada saat sebelum SK tersebut diterbitkan,” ujar dia.