REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemeras tukang bakso di Kota Sukabumi, Selasa (7/4). Ketiganya memanfaatkan momen pengungkapan kasus bakso daging celeng yang mengemuka di Kota Sukabumi akhir-akhir ini.
Para tersangka menakut-nakuti korban tukang bakso Giyatman di Nanggeleng, Kecamatan Citamiang dengan mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan. Ketiganya yakni Risnandar yang berperan sebagai polisi bagian intelijen Lidik Krimsus dan Rahmat Tole serta Heri Kusmiran yang mengaku wartawan mingguan Tipikor.
"Seorang pelaku mendatangi tukang bakso dan mengaku anggota polisi," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Selasa (7/4).
Pada kesempatan itu pelaku menuduh tukang bakso menjual bakso daging celeng. Akibatnya, tukang bakso tersebut merasa ketakutan. Ironisnya, kata Diki, tersangka langsung melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan uang sebesar Rp 46 juta. Uang puluhan juta rupiah tersebut akhirnya dirampas tersangka.
Pada keesokan harinya, lanjut Diki, datang dua pelaku lainnya yang mengaku sebagai wartawan Tipikor. Keduanya berjanji akan membantu proses hukum yang ada di polisi dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Sehingga korban secara keseluruhan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 49 juta.
Korban, ungkap Diki, merasa curiga dengan ulah dari para pelaku dan melaporkannya ke polisi. Hasilnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang tersebut.
"Kita masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada kasus pemerasan lainnya," ujar Diki.
Hinga kini polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya yang merupakan bagian dari jaringan dan mengaku wartawan Tipikor. Para tersangka, kata Diki, dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 369 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.