Selasa 07 Apr 2015 19:26 WIB

NasDem Tolak Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan menolak Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD DKI. Ketua fraksi NasDem, Bestari Barus mengatakan tetap pada pendirian awal tidak mengikut bersama fraksi lainnya.

"Pada prinsipnya kami gak dukung. Dari hak angket sendiri kita sudah tarik dukung," kata Bestari, Selasa (7/4).

Sebelumnya NasDem memang sudah menarik dukungan terkait hak angket DPRD DKI. Seperti diketahui hak angket dikeluarkan karena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran Undang-Undang.

Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU.

Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.

Anggota Dewan dari fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan sudah ada 28 anggota dewan yang menyetujui HMP. Pengajuan HMP sendiri dapat dilakukan minimal 20 anggota dewan.

Beberapa fraksi sudah mengajukan, namun NasDem tidak termasuk ke dalamnya. "HMP kan ada tahapan awal dan NasDem tetap istiqomah tidak masuk barisan pengusung," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement