REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum KPK, Nur Chusnia mengaku lega menerima putusan hakim yang menolak praperadilan mantan menteri agama Suryadharma Ali, Rabu (8/4). Chusnia menyatakan putusan hakim tunggal Tatik Hadiyanti sudah sesuai dengan asas kepastian hukum.
"Alhamdulilah, ya inilah proses praperadilan yang sebenarnya, karena sifatnya pasal 77 KUHAP adalah limitatif," ujar Chusnia saat usai melaksanakan sidang putusan praperadilan, Rabu (8/4).
Chusnia mengatakan memang perkara penetapan tersangka bukan ruang lingkup praperadilan. Chusnia mengatakan pihaknya siap untuk langkah selanjutnya jika kuasa hukum SDA mengajukan upaya hukum lain.
Chusnia juga mengatakan pascasidang ini, pemeriksaan terhadap Suryadharma Ali tetap akan dilanjutkan. Tahap yang sekarang sedang dilakukan oleh KPK adalah pemeriksaan tersangka dan melanjutkan perhitungan kerugian negara oleh ahli. Nantinya, kata dia, hasil perhitungan kerugian negara tersebut akan dibawa sebagai bahan uji persidangan pokok perkara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak keseluruhan permohonan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012-2013.
"Dalam eksepsi, berdasarkan pertimbangan terhadap jawaban termohon bahwa tidak sahnya penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan," ujar hakim tunggal Tati Hadiati saat pembacaan salah satu pertimbangan putusan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).