REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz enggan mengomentari kalahnya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di PN Jaksel, Rabu (8/4). Usai persidangan, Djan langsung meninggalkan ruang sidang dan melaju pergi dengan mobilnya.
"Komentar saya, melalui pengacara saya saja ya," ujar Djan saat meninggalkan ruang sidang dan masuk kedalam mobil, Rabu (8/4).
Djan hanya mengatakan pihaknya taat atas putusan hukum dan menghargai proses jalannya sidang. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh terkait SDA dan proses pemeriksaanya di KPK.
Djan semula datang menghadiri sidang putusan praperadilan untuk memberikan dukungan secara moril terhadap SDA. Djan mengaku sudah lama berhubungan erat dengan SDA. Djan mengatakan, SDA dan dirinya merupakan sahabat dan juga tumbuh di partai yang sama.
Politikus PPP ini kemudian mengikuti sidang dengan seksama, sesekali mencatat perkataan hakim dan kemudian mengerutkan dahi saat hakim Tatik Hadiyanti membacakan putusan. Djan menduduki kursi depan pengunjung sidang. Ia duduk diapit oleh politisi PPP, Abraham Lunggana atau kerap disapa haji Lulung dan sosok tua PPP.
PN Jaksel memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan SDA dalam praperadilan. Hakim tunggal Tatik berpegang teguh pada ketentuan hukum acara pidana untuk asas kepastian hukum. Hakim kemudian menolak gugatan dengan alasan penetapan tersangka bukan termasuk pokok perkara praperadilan.