Rabu 08 Apr 2015 17:07 WIB

Mantan Wali Kota Tegal Siap Melawan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah melengkapi berkas perkara penyidikan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. Tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tegal, Jawa Tengah itu mengaku siap melawan segala tuduhan di pengadilan.

"Sudah disiapkan pengacara dan nanti kami akan lakukan pembelaan di persidangan," kata Ikmal saat keluar gedung KPK, Rabu (8/4).

Selain Ikmal, KPK juga melengkapi berkas perkara Direktur CV Tridaya Pratama, Saeful Jamil. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Ikmal. Keduanya segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, berkas perkara untuk dua tersangka dalam kasus tersebut memang telah P21 atau sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Hari ini berkas perkara untuk dua tersangka kasus (tukar guling tanah) di Tegal masuk pengadilan," ujar dia.

Dalam kasus ini, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling antara pihak Pemkot dengan swasta ini. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah tahun 2012 itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 8 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement