REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 12 juru parkir (juru parkir) liar yang beroperasi di Yogyakarta terjaring razia tim gabungan, Rabu (8/4). Tim gabungan sendiri terdiri atas petugas Dinas Perhubungan, PPNS Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Ditlantas Polresta Yogyakarta.
Razia perkir liar tersebut dilakukan di beberapa zona larangan parkir antara lain di Jl Ahmad Jazuli, Jalan AM Sangaji, Jl Pakuningratan, Jalan Asemgede, Jalan Magelang, Jalan Tentara Rakyat Mataram dan Jalan Margo Utomo.
Kabid Parkir, Dishub Kota Yogyakarta, Jhohan Usaha Pinem, mengatakan dari enam jukir tersebut tiga diantaranya mendapat pembinaan di Dinas Perhubungan dan lainnya akan disidik petugas PPNS dan diajukan ke meja hijau.
"Untuk yang kita bina karena pelanggaranya ringan, mereka resmi tapi tidak tertib," katanya.
Sedangkan sisanya merupakan jukir liar tidak memiliki ijin resmi. Ketiga jukir ini melanggar Perda 18/2009 dan UU 22/2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Jumlah jukir resmi yang memiliki surat tugas di Kota Yogyakarta ada 900 orang. Namun setiap jukir memiliki 3 anak buah yang membantunya sehingga jumlah jukir resmi ada 2.700 orang.
"Mereka (jukir) ini tidak mau mengajukan surat ijin ke kit. Karena kalau mengajukan ijin pasti harus bayar retribusi," katanya.