REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan ceramah agama kepada pengendara kendaraan yang terkena bukti pelanggaran di ruas jalan protokol kabupaten setempat, Rabu, (8/4)Kami melibatkan seorang ustaz untuk memberikan ceramah agama kepada para pelanggar lalu lintas dalam operasi simpatik tahun ini, dan hal itu merupakan program inovatif di bidang lalu lintas," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, di Kabupaten Jember.
Menurut dia, Jember merupakan kawasan yang kental dengan budaya santri, sehingga mereka lebih hormat kepada ulama dan hal itu memberikan inisiatif Polres Jember untuk penindakan tilang dengan ceramah agama."Dengan menggandeng seorang ustad, merupakan satu strategi dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tilang dengan ceramah agama merupakan bentuk kearifan lokal Jember yang religius," tuturnya.
Beberapa pelanggar lalu lintas yang diberikan "tilang" ceramah itu merupakan pelanggar ringan seperti orang tua tidak melengkapi anaknya dengan helm, pengendara yang tidak menggunakan spion kaca, dan tidak mengklik helm saat berkendara.Ia menjelaskan seorang ustad akan berceramah tentang kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan diri dan orang lain, sehingga menjaga ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama karena ada korelasi antara tertib aturan lalu lintas dengan ajaran agama.
"Saya berharap, dengan pelibatan tokoh agama dalam kegiatan operasi simpatik akan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," paparnya.
Ustaz Mansur memberikan ceramah agama kepada para pelanggar lalu lintas dan pengendara yang terkena tilang mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan ustad tersebut."Ketika bapak dan ibu sekalian melanggar lalu lintas, itu sama saja dengan melanggar aturan agama. Polisi kepanjangan dari pemerintah, sehingga aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan bersama, sehingga tolong dipatuhi," kata Ustaz Mansur di depan puluhan pelanggar lalu lintas.
Selama kegiatan operasi tersebut, total pengendara roda dua yang diberikan surat teguran tertulis sebanyak 200 orang, dan sebanyak 15 orang mendapatkan surat tilang karena tidak dilengkapi SIM atau STNK.