Rabu 08 Apr 2015 22:09 WIB

DPD Kumpulkan Usulan Strategis Provinsi untuk RKP 2015

Red: Ilham
Ketua Komite IV DPD, Cholid Mahmud
Ketua Komite IV DPD, Cholid Mahmud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengumpulkan usulan strategis dari seluruh provinsi sebagai peran sertanya dalam perancangan kebijakan. Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Usulan strategis seluruh provinsi tersebut menjadi masukan matriks rencana tindak setiap bidang pembangunan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2015.

"Kami mengumpulkan usulan strategis seluruh provinsi. Selanjutnya, kami menyampaikannya kepada pemerintah, yakni Kemkeu dan Kemdagri, juga Kementerian PPN/Bappenas,” kata Ketua Komite IV DPD, Cholid Mahmud  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan, RKP 2015 disusun sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015. RKP 2015 juga disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. 

“Kami berharap (usulan strategis) akan memperoleh gambaran APBN 2016. Sekarang ini masa persiapan penyusunan RKP," katanya

Sementara itu, pemerintah resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 per tanggal 8 Januari 2015 sebagai basis penyusunan RKP 2015. Tahun 2015 adalah tahun awal pelaksanaan RPJMN 2015-2019.

Cholid menegaskan, dalam rapat kerja DPD dengan Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani dan Dirjen Keuda Kemdagri Reydonnyzar Moenek, mereka membahas penyusunan RKP 2015.

Sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan penetapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. UU itu mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJPN 2005-2025).

Pelaksanaan UU itu dibagi empat tahapan yang masing-masing berdurasi 5 tahun. Pertama, RPJMN tahun 2004-2009, RPJMN kedua tahun 2010-2014, RPJMN ketiga tahun 2015-2019, dan RPJMN keempat tahun 2020-2024.

RKP merupakan kesinambungan pelaksanaan pembangunan guna mencapai tujuan bernegara dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Penyusunan RKP dimulai dengan presiden menetapkan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional sekitar bulan Januari.

RKP 2015 menjadi acuan dalam menyusun kebijakan publik, baik kerangka regulasi maupun kerangka investasi pemerintah dan pelayanan, dalam APBN 2015. Untuk mengupayakan keterpaduan pelaksanaan, masing-masing instansi pemerintah perlu menyesuaikan rencana kerja dan anggaran kementerian.

Cholid Mahmud menjelaskan, dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pihaknya menyepakati mekanisme internal pembentukan Tim Anggaran masing-masing komite  DPD. “Tim Anggaran alat kelengkapan dewan dikoordinasikan Komite IV DPD.” Masing-masing Tim Anggaran ini berhubungan dengan kementerian dan lembaga mitranya untuk memahami penyusunan RKP 2015. 

Dalam rangka mewujudkan singkronisasi pelaksanaan kegiatan yang diprogramkan, Komite IV DPD RI mengikuti proses musyawarah antar pelaku pembangunan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Pembuatan rancangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. UU itu menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pemerintahan. Presiden yang sedang memerintah wajib menyusun RKP untuk periode awal pemerintahan berikutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement