REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan mantan ketua komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bathoegana, Masyadin optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Sutan. Alasannya lantaran penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
Di samping itu, Masyadin menjelaskan, jika mengacu terhadap kesaksian ahli yang dihadirkan KPK hari ini yaitu, Adnan Paslyadja semestinya praperadilan gugur. Hal itu setelah dikeluarkannya penetapan hari sidang oleh majelis hakim perkara pokok, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huru d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) junto pasal 152 ayat (1) dan (2) serta pasal 145 KUHAP.
"Permohonan pemohon harus dinyatakan tidak relevan," ujar Masyadin, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Masyadin menambahkan, KPK telah menjawab dengan menghadirkan saksi, fakta, dan alat bukti di persidangan terkait segala penyampaian dari pemohon. Selanjutnya, Masyadin menyerahkan kepada majelis hakim.
"Insyaallah bisa, dan jika itu sesuai dengan apa yang kita inginkan akan dikabulkan," katanya.
Sidang permohonan praperadilan Sutan hari ini memasuki tahap pembuktian dan saksi dari termohon. Kemudian pemohon maupun termohon langsung membacakan kesimpulan. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan Senin (13/4) dengan agenda putusan.