Kamis 09 Apr 2015 16:24 WIB

KPK Yakin Permohonan Praperadilan Sutan Bathoegana Ditolak

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2).   (Antara/Fanny Octavianus)
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan mantan ketua komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bathoegana, Masyadin optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Sutan. Alasannya lantaran penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Di samping itu, Masyadin menjelaskan, jika mengacu terhadap kesaksian ahli yang dihadirkan KPK hari ini yaitu, Adnan Paslyadja semestinya praperadilan gugur. Hal itu setelah dikeluarkannya penetapan hari sidang oleh majelis hakim perkara pokok, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huru d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) junto pasal 152 ayat (1) dan (2) serta pasal 145 KUHAP.

"Permohonan pemohon harus dinyatakan tidak relevan," ujar Masyadin, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Masyadin menambahkan, KPK telah menjawab dengan menghadirkan saksi, fakta, dan alat bukti di persidangan terkait segala penyampaian dari pemohon. Selanjutnya, Masyadin menyerahkan kepada majelis hakim.

"Insyaallah bisa, dan jika itu sesuai dengan apa yang kita inginkan akan dikabulkan," katanya.

Sidang permohonan praperadilan Sutan hari ini memasuki tahap pembuktian dan saksi dari termohon. Kemudian pemohon maupun termohon langsung membacakan kesimpulan. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan Senin (13/4) dengan agenda putusan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement