Kamis 09 Apr 2015 17:43 WIB

Pengacara: Tuntutan untuk Nenek Asyani Terlalu Dipaksakan

Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).
Foto: Antara/Seno
Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Pengacara Asyani menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani dipaksakan, sehingga terlihat tidak lazim.

"Jaksa memaksakan menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun di sisi lain terlihat ada aspek kemanusian. Kalau memang ada aspek kemanusiaan, harusnya tidak dilanjutkan perkara ini," kata Ide Prima Hadiyanto, pengacara Asyani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).

Jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013. Menurut Prima, hal yang terlihat tidak lazim adalah hukuman percobaan yang dikenakan pada tuntutan hukuman di atas satu tahun.