REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Putusan sidang kasasi tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme pada Rabu (18/4). Putusan ini sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara yang sama.
"Benar, hukuman untuk terdakwa (Budi Mulya) menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4).
Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai, bukti yang diajukan dalam kasasi oleh terdakwa tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah serta terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Putusan ini lebih berat dari putusan banding yang diajukan Budi Mulya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan PT DKI Jakarta, Budi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sementara dalam putusan pengadilan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus Budi Mulya dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Putusan majelis hakim PN Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut terdakwa Budi Mulya 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan penjara.
Hakim saat itu juga menilai, Budi Mulya tidak punya itikad baik dalam memutuskan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti yang ditetapkan pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Sementara itu, pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum mendapat salinan resmi putusan MA tersebut. Kendati demikian, Luhut menyararan kepada kliennya untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Saya belum dapat info resmi, tapi kalau betul yang di media, maka kalau saya ditanya saya akan sarankan untuk PK," kata Luhut melalui pesan singkatnya.