REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sanur, Bali. Namun, seorang yang diduga perantara bernama Agung Kristianto (AK) justru dilepaskan KPK.
"Jadi yang tersangka A (Andriansyah) dan AH (Andrew Hidayat), AK akan dilepaskan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jumat (10/4).
Johan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat anggota polisi berpangkat Briptu itu.
"Dalam konteks ini (Agung) adalah orang yang hanya diminta untuk mengantarkan uang," kata mantan juru bicara KPK ini.
Menurutnya, peran yang dilakukan Agung tidak bisa menjeratnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan terkait OTT ini, kata Johan, ada seorang sopir yang juga turut diperiksa. Namun dilepaskan juga.
"Dalam tindak pidana kita harus lihat perannya juga sejauh mana," ujar dia.
Dalam kasus ini, Andriansyah adalah politikus PDIP yang diduga menerima suap. Suap tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengusahaan PT Mitra Maju Sukses milik Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap dalam OTT di dua lokasi yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Andrew ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Sementara Andriansyah dan Agung ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur, Bali. Dari tangan keduanya disita sejumlah uang yang diduga uang suap dari Andrew.
Uang tersebut ditaruh dalam sebuah tas dan dimasukkan amplop coklat. Uang itu terdiri dari 40 lembar dalam pecahan 1000 dolar Singapura, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 147 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.