REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan aturan baru pemerintah tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket pada 16 April 2015 mendatang, pengawasan semakin diperketat. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyebut, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini untuk melakukan persiapan dan pengawasan menjelang dan selama peoelaksana aturan ini. "Kita sudah buat surat ke seluruh Indonesia supaya dinas di kabupaten kota dan provinsi lakukan pengawasan kepada minimarket supaya minol yang harusnya tidak boleh diperdagangkan betul tidak ada. Kalau saat ini masih ada, supaya dipastikan tanggal 16 April nantinya semua ikuti aturan," jelas Widodo, Ahad (12/4).
Sedangkan untuk supermarket dan hipermarket, Widodo juga berharap agar ikut aturan yang ada. Minol yang diperdagangkan di sana harus dibawa pulang. Sedangkan minimarket sama sekali tidak boleh memperdagangkan minol jenis apapun.
"Nah terus di hypermat dan supermarket kan bolehnya berdagang, itu juga harus lakukan peraturan ini. UntukIni pengawasan nantinya, pekerjaan rutin aja. Lakukan pengawasan," ujar Widodo.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merealisasikan rencana penghilangan minuman beralkohol (minol) di minimarket sesuai Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol. Rencananya pada 16 April, minol sudah tidak diperbolehkan 'mejeng' di rak-rak minimarket.