REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri batal melakukan gelar perkara secara terbuka kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan (BG) pada hari ini. Pembatalan gelar perkara dikarenakan kendala teknis.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan agenda gelar perkara terbuka BG baru diprogramkan kemarin. Sehingga, undangan yang disebar terdapat beberapa yang belum sampai.
Hingga tadi pagi, kata Agus, masih terdapat kabar pihak yang diundang belum menerima undangan.
"Makanya permasalahan diundang tidak diundang kita stop dengan membatalkan," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (14/4).
Selain karena adanya pihak yang belum menerima undangan, menurut Agus, hari ini Polri juga sedang banyak kegiatan. Misalnya, Kabareskrim sedang memimpin rilis pengungkapan narkoba di Cengkaren, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edy Simanjuntak mengatakan, gelar perkara BG akan dilaksanakan Selasa (14/4).
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dengan mengundang KPK, Kejaksaan, ahli, dan beberapa pimpinan redaksi media massa.