REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengatakan perihal Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama bukanlah hal yang perlu dibesarkan.
"HMP jangan ditafsirkan seperti kiamat, ini hanya hak anggota dewan, yang mungkin akan diteruskan ke MA (Mahkamah Agung) atau kemudian menjadi peringatan (Untuk Basuki)," kata Taufik di kantor wakil ketua DPRD DKI, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, HMP akan terus berjalan meskipun tidak semua fraksi akan ikut serta. Syarat HMP sendiri dapat diikuti oleh 20 anggota dewan dengan dua fraksi. "Kelanjutan HMP nanti kita rapim (Rapat Pimpinan) dulu, kemudian Bamus (Badan Musyawarah) baru akan masuk ke sidang paripurna," ujar Taufik.
Taufik mengatakan sidang paripurna dapat berlangsung dengan 80 anggota dewan. Kemudian kelanjutan HMP dapat diteruskan dengan 53 anggota dewan yang ikut serta dalam sidang paripurna.
Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket, karena Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.
Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.