Rabu 15 Apr 2015 12:40 WIB

Komentar Dubes Arab Saudi Soal Eksekusi Siti Zaenab

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Sabtu (11/4)  terkait konflik Yaman.
Foto: Republika/ Wihdan
Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim al-Mubarak saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Sabtu (11/4) terkait konflik Yaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Mubarak menegaskan negaranya tidak menyalahi hukum karena telah mengeksekusi mati WNI di Madinah. Menurutnya, sesuai prosedur, Kedutaan Besar Indonesia di harusnya juga sudah diberi tahu soal pelaksanaan hukuman mati.

"Pemerintah Saudi tidak menyalahi aturan pengadilan. Ini hanya masalah pemberitahuan," ujarnya usai mengikuti pertemuan dengan para duta Besar negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istana Merdeka, Rabu (15/4).

Menurut Mustafa, Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh sudah mengetahui putusan pengadilan yang tetap akan melakukan hukuman mati pada WNI. Kendati demikian, dia menduga, ada salah koordinasi soal waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Mereka tahu tentang eksekusi ini. Mungkin tentang tanggal eksekusi tidak diberitahukan. Saya tidak tahu, tapi saya akan cek lagi," jelasnya.