REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24) seusai menelurusi lokasi telepon seluler milik korban.
"Hasil pemeriksaan posisi telepon seluler milik korban diketahui ada di wilayah Bojong Gede Bogor Jawa Barat," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar di Jakarta, Rabu (15/4).
Berdasarkan penelusuran itu, Kombes Albert menuturkan petugas menuju posisi telepon seluler yang berada di Jalan Batutapak I RT 001/011 Bojong Gede Bogor Jawa Barat. Petugas menangkap tersangka yang berada di alamat yang merupakan indekos itu pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Albert menuturkan tersangka mengambil barang berharga milik Deudeuh, seperti empat unit telepon seluler, Macbook Mini, satu buah IPAD, satu unit komputer jinjing (laptop), dan uang tunai Rp 2,8 Juta.
Diketahui, Prio membunuh Deudeuh dengan cara menjerat leher menggunakan kabel pengering rambut dan menyumpal mulut pakai kaus kaki dalam kondisi tanpa busana usai berhubungan intim. Prio membunuh korban lantaran sakit hati disebut bau badan sesaat setelah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10 Tebet Timur Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaus kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana.
Deudeuh diduga sebagai pekerja seks komersial berdasarkan akun Twitter, @Tataa_Chubby yang menawarkan pelayanan bagi pria pelanggannya dengan tarif sekitar Rp 350 ribu per satu jam.