Rabu 11 Nov 2015 21:20 WIB

Pengacara: Kemungkinan Ada Orang Lain Masuk Kamar Tata Chubby

Red: Esthi Maharani
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum atau pengacara terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby mengatakan ada kemungkinan orang lain masuk kamar korban setelah terdakwa pergi.

"Penasihat hukum melihat ada jeda waktu yang cukup lama antara kematian korban dengan kepergian terdakwa dari kosan korban yaitu dari pukul 20.00 WIB tanggal 10 April 2015 sampai dengan pukul 19.00 WIB tanggal 11 April 2015, yaitu sekitar 23 jam," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy dalam sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Menurutnya, dengan rentang waktu lama itu berbagai kemungkinan dapat terjadi karena memang sangat cukup waktu bagi orang lain yang mempunyai niat jahat terhadap korban untuk melakukan perbuatan pidana serupa terhadap korban.

Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (11/4) pukul 19.00 WIB, kemudian dibawa dan diperiksa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Ahad (12/4) sekitar pukul 08.05 WIB atau kurang lebih 12 jam setelah ditemukan.

Hasil visum menunjukkan perkiraaan kematian korban 2-12 jam sebelum ditemukan, artinya korban meninggal sekitar pukul 18.00-17.00 WIB pada 11 April 2015 atau sesaat sebelum ditemukan oleh saksi Zuliana Ulfa.

Sementara, terdakwa Prio meninggalkan kamar korban pada 10 April 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Ahmad menambahkan terdakwa Prio mengaku bahwa dirinya menyumpal mulut korban dengan kaos kaki agar korban tidak dapat berteriak dan meminta tolong kepada orang lain dan korban masih dalam keadaan bernafas dan dapat bernafas melalui hidung sebelum meninggalkan korban.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak selalu dapat menyebabkan kematian korban. Untuk itu, Ahmad mengatakan pentingnya tes DNA dan sidik jari untuk memberikan petunjuk orang terakhir yang melakukan kontak fisik dengan korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement