Senin 30 Nov 2015 17:54 WIB

Divonis 16 Tahun, Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso dengan hukuman 16 tahun penjara. Prio nampak tegar dengan putusan itu.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, Senin (30/11) Prio pun langsung diam. Terpidana sama sekali tidak mau berkomentar kepada awak media mengenai vonis yang diterimanya. Padahal vonis itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tidak ada keluarga Prio yang menemani dalam persidangan. Ia hanya tampil sendiri di meja hijau dengan janggut agak panjang, berkaus putih dan rompi tahanan berwarna merah. Usai persidangan, Prio sempat mencium tangan hakim ketua dan JPU.

Ketika berjalan memasuki ruang tahanan usai divonis, Prio nampak menutup mulutnya dengan menggunakan kopiah berwarna hitam. Ia tampak santai dan tak keberatan saat menerima vonis yang ternyata lebih ringan.

"Biarkan saya lewat mas, saya mau ke belakang (ruang tahanan)," katanya saat diburu awak media usai jatuh vonis pada Senin, (30/11).

Diketahui, vonis 16 tahun penjara dijatuhkan usai Prio terbukti melanggar Pasal 338 dan 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Sianturi. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 18 tahun diberikan akibat Prio dianggap melanggar pasal 339 dan 365 KUHP. Namun tuntutan itu tidak terbukti di persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement