REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Indonesia kalah jauh dengan Amerika Serikat dalam pengawasan peredaran miras selama ini. Di Amerika penjualan miras diawasi dengan ketat.
"Anak-anak di bawah umur tidak bisa beli miras. Kalau ada minimarket yang menjual miras kepada anak-anak maka izin minimarketnya dicabut dan dituntut di depan hukum, tidak ada ampun," kata Tengku, Kamis, (16/4).
Kondisi ini, ujar dia, jauh berbeda dengan Indonesia yang malah mayoritas penduduknya Muslim. Anak remaja bisa dengan mudah membeli miras di mana-mana.
"Di Amerika pengawasan jual beli miras sangat ketat. Indonesia ketinggalan seratus tahun dalam hal penegakan hukum dan Undang-Undang."
Menurut Tengku, di Indonesia hukum cuma pajangan saja, tidak berjalan. Pemerintah tidak mampu memberantas mafia, dari mafia kecil yang memeras rakyat di lahan parkir oleh preman-preman sampai permainan harga komoditi.
Mafia mengatur berbagai komoditi mulai dari sawit, minyak, gas, beras, garam, kedelai bahkan hukum. Pemerintah tak berdaya menghadapi mafia ini.