REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk bisa mengakomodir peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendirikan toko khusus miras.
"Kita lagi pertimbangkan. Seharusnya sih boleh. Kalau dibuat toko kan lebih bagus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (16/4).
Selama ini memang perdagangan miras tidak terkontrol di setiap minimarket. Bahkan usia konsumennya tidak dibatasi.
Dengan begitu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru saja mengeluarkan peraturan pembatasan miras, DKI ingin membangun toko bir dengan membatasi penggunanya.
"Dengan toko khusus bir jadi yang masuk betul-betul orang yang pengen minum bir. Jadi nggak bisa ditaruh untuk semua orang bisa masuk," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemprov DKI melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) telah menindaklanjuti pembatasan miras. Para pengusaha ritel telah dikumpulkan dalam upaya sosialiasi pada Januari lalu. Selain itu juga ada kunjungan ke beberapa minimarket yang menjual minuman tersebut, supaya stok minuman tidak harus ditambahkan lagi.