Jumat 17 Apr 2015 01:00 WIB

Perampok Rumah Kosong Dibekuk

Rep: C12/ Red: Julkifli Marbun
Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Empat orang perampok rumah kosong berhasil dibekuk Polres Kota Cimahi di Kampung Babakan Loa, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dari total tujuh pelaku, tiga pelaku lain dinyatakan buron.

Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, menyatakan, tujuh pelaku tersebut terakhir melakukan aksinya di Cipatat, Bandung Barat. "Mereka ini kelompok dari Lampung," ujar dia, Kamis (16/4).

Lanjut Erwin, aksi mereka dimulai dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah. Jika tak ada orang, maka mereka mulai beraksi. Sebagian mencongkel pintu, dan sebagian lagi berjaga-jaga untuk melihat situasi. "Barang hasil rampasan mereka, berupa perhiasan, laptop, dan handphone," tutur dia.

Pihaknya juga menemukan senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru, yang digunakan jika korban melakukan pengawasan. "Senpi ini untuk menakut-nakuti atau melukai korban jika ada perlawanan dari korban," ujar dia.

Senpi tersebut juga merupakan rakitan yang diduga berasal dari Lampung. Selain Senpi, polisi juga menyita senjata tajam, mobil sewaan pelaku, dan motor pelaku. "Mobil ini sewaan dari Lampung, untuk membawa barang-barang jarahannya," tambah dia.

Erwin mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Salah seorang pelaku berinisal A, mengaku sudah melakukan aksinya di Cianjur, Sumedang, Sukabumi, dan Cimahi dan kawasan sekitar Bandung lainnya.

Mobil yang digunakannya yakni sewaan dari Lampung. Mereka menyewa mobil itu dengan harga Rp 300 ribu. Ia mengaku bekerja sebagai pedagang burung berkicau.

Dari empat pelaku yang dibekuk, dua orang pelaku ditembak di TKP karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement