REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekira 26 ribu warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, belum merekam data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Padahal, pemerintah kota sudah memperingati masyarakat melalui surat edaran yang dikirimkan dari kelurahan hingga rukun tetangga.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat Ali Sobri di Palembang mengatakan, pemkot menyesalkan sikap warga tersebut karena proses perekaman tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama.
Warga hanya diminta mendatangi kantor kecamatan untuk merekam data, untuk kemudian data tersebut diserahkan ke Disdukcapil untuk proses pencetakan. "Kecamatan akan mengirimkan undangan ke warga untuk datang ke kantornya, dan merekam data. Ini mudah sekali, tapi masih banyak warga yang tak datang," kata dia.
Ketidakpedulian ini sebagian besar disebabkan karena pola pikir masyarakat yang merasa bahwa KTP yang dimiliki saat ini berlaku seumur hidup. Kemudian, warga yang berusia lanjut, pada umumnya enggan memperbarui karena merasa tidak memiliki kepentingan administrasi lagi.
Selain itu, terdapat juga persoalan lain yang menyebabkan belum merekam data, seperti bekerja di luar Palembang, mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi di luar Palembang, hingga masyarakat yang baru pindah menjadi penduduk Kota Palembang.