REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan supaya tata tertib DPR tentang kewenangan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon kepala Polri diubah.
"Pasal 198 tata tertib tegas menyatakan tentang kewenangan DPR dalam 'memberikan persetujuan' untuk pengisian jabatan lembaga negara tidak melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Jumat.
Said mengatakan tata tertib DPR mengatur uji kepatutan dan kelayakan hanya dilakukan untuk kewenangan yang bersifat "memberikan pertimbangan" dan "mengajukan" calon nama pejabat.
"Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kewenangan DPR dalam pencalonan kepala Polri bersifat memberikan persetujuan," tuturnya.
Terkait persetujuan DPR terhadap Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Said menilai hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Dalam paripurna, DPR membatalkan terlebih dahulu persetujuan mereka terhadap pencalonan Budi Gunawan. Itu sudah sesuai dengan prosedur ketatanegaraan," katanya.
Komjen Polisi Badrodin Haiti menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri oleh Komisi III DPR pada Kamis (16/4). Setelah menguji, Komisi III secara aklamasi menyetujui Badrodin sebagai calon kapolri.
Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR juga secara aklamasi menyetujui Badrodin untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Jumat pagi, Presiden Joko Widodo melantik Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan pangkatnya baik dari komjen polisi berbintang tiga menjadi jenderal polisi dengan bintang empat.
"Saya bersumpah akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia dan akan memegang rahasia yang menurut sifat atau menurut perintah harus dirahasiakan," kata Badrodin saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai kapolri.
Pelantikan Badrodin dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, sejumlah Anggota DPR, pimpinan KPK dan pejabat negara lain.