Jumat 17 Apr 2015 16:17 WIB

Pengamat: Ubah Tatib DPR Soal Uji Kepatutan

Red: Taufik Rachman
SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)
Foto: antara
SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan supaya tata tertib DPR tentang kewenangan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon kepala Polri diubah.

"Pasal 198 tata tertib tegas menyatakan tentang kewenangan DPR dalam 'memberikan persetujuan' untuk pengisian jabatan lembaga negara tidak melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Jumat.

Said mengatakan tata tertib DPR mengatur uji kepatutan dan kelayakan hanya dilakukan untuk kewenangan yang bersifat "memberikan pertimbangan" dan "mengajukan" calon nama pejabat.

"Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kewenangan DPR dalam pencalonan kepala Polri bersifat memberikan persetujuan," tuturnya.