Jumat 17 Apr 2015 16:17 WIB

Pengamat: Ubah Tatib DPR Soal Uji Kepatutan

SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)
Foto: antara
SELEKSI HAKIM AGUNG. Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyarankan supaya tata tertib DPR tentang kewenangan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon kepala Polri diubah.

"Pasal 198 tata tertib tegas menyatakan tentang kewenangan DPR dalam 'memberikan persetujuan' untuk pengisian jabatan lembaga negara tidak melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Jumat.

Said mengatakan tata tertib DPR mengatur uji kepatutan dan kelayakan hanya dilakukan untuk kewenangan yang bersifat "memberikan pertimbangan" dan "mengajukan" calon nama pejabat.

"Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kewenangan DPR dalam pencalonan kepala Polri bersifat memberikan persetujuan," tuturnya.

Terkait persetujuan DPR terhadap Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Said menilai hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Dalam paripurna, DPR membatalkan terlebih dahulu persetujuan mereka terhadap pencalonan Budi Gunawan. Itu sudah sesuai dengan prosedur ketatanegaraan," katanya.

Komjen Polisi Badrodin Haiti menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri oleh Komisi III DPR pada Kamis (16/4). Setelah menguji, Komisi III secara aklamasi menyetujui Badrodin sebagai calon kapolri.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR juga secara aklamasi menyetujui Badrodin untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Jumat pagi, Presiden Joko Widodo melantik Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan pangkatnya baik dari komjen polisi berbintang tiga menjadi jenderal polisi dengan bintang empat.

"Saya bersumpah akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia dan akan memegang rahasia yang menurut sifat atau menurut perintah harus dirahasiakan," kata Badrodin saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai kapolri.

Pelantikan Badrodin dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, sejumlah Anggota DPR, pimpinan KPK dan pejabat negara lain.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement