REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian menilai Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berhak mengadili dan memutuskan perselisihan internal Partai Golkar. Sebab mereka menilai semua persoalan seharusnya diserahkan ke Mahkamah Partai Golkar.
"Kami berpendapat PTUN tidak berhak mengadili ini (perselisihan internal Golkar) karena sudah diadili Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan keluar Keputusan Menkumham," katanya di Jakarta, Ahad (19/4).
Lawrence mengingatkan negara telah memberikan kekuasaan peradilan kepada partai politik secara mandiri untuk menyelesaikan persoalan internal melalui Mahkamah Partai. Dia menjelaskan, UU Parpol sudah dijabarkan bahwa perselisihan internal partai yaitu Mahkamah Partai dan hal itu disebut "lex specialis".
"PTUN adalah peradilan umum dan di dalam hukum yang khusus mengesampingkan yang umum, dalam hal ini pengadilan khusus adalah Mahkamah Partai," ujarnya.
Menurut dia, putusan MPG bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh diadili lagi oleh pengadilan seperti Putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan Pengadilan Negeri. Dia menyatakan Putusan Menkumham tidak mengeluarkan ide baru namun memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG yang memenangkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.