REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily menilai Pimpinan DPR telah berpihak pada salah satu pihak setelah mengeluarkan surat perubahan penempatan keanggotaan anggota Fraksi Partai Golkar.
"Pimpinan DPR yang berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik dan melanggar aturan perundang-undangan, maka mereka tidak layak duduk di bangku pimpinan," kata Ace di Jakarta, Senin (20/4)
Dia mengatakan Pimpinan DPR harus berdiri di atas semua golongan dan harus menunjukkan kenegarawanannya. Hal itu, menurut dia, terutama Pimpinan DPR melegalkan Fraksi yang tidak memiliki kejelasan posisi hukum, hal itu sama saja dengan melanggar hukum. "Jika demikian, sudah selayaknya diwacanakan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR yang seperti itu."
Selain itu, menurut Ace, pihaknya mempertimbangkan melaporkan Pimpinan DPR kepada pihak yang terkait namun langkah hukum masih didiskusikan di internal. Dia juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah politik untuk mencari dukungan dari fraksi-fraksi lainnya.
"Langkah-langkah hukum masih kami diskusikan namun juga lakukan langkah politik untuk mencari dukungan dari fraksi-fraksi lainnya," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Fayakhun Andriadi menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan ajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Hal itu, menurut dia, karena Pimpinan DPR sangat memihak pada salah satu pihak yang berselisih.
"Pimpinan DPR RI sudah sangat memihak dan kami sedang mempertimbangkan ajukan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR," katanya.
Dia menilai, pimpinan DPR sudah bersikap seperti kartel karena sejak awal memilah dan memilih surat masuk mana yang dibacakan. Selain itu, menurut dia, Rapat Pimpinan DPR dijalankan sesuka hati Pimpinan DPR, mana yang penting dan yang tidak.
"Lalu contoh kasus terakhir mengenai permintaan kubu ARB untuk rotasi padahal berdasarkan mediasi terakhir adalah cooling down," katanya.
Surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar sudah ditanda tangani Ketua DPR Setya Novanto, melalui Surat Keputusan Nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan pada Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2014-2015 Dari Fraksi Partai Golkar DPR.
Keputusan itu berdasarkan surat Pimpinan Fraksi Golkar DPR Nomor SJ.00.287/FPG/DPR RI/IV/2015 tanggal 9 April 2015.