Selasa 21 Apr 2015 17:09 WIB

BW: Penetapan Pansel Pimpinan KPK Harus Dipercepat

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto menyatakan bahwa penetapan panitia seleksi (pansel) untuk calon pimpinan KPK sebaiknya dilakukan lebih cepat.

"Dalam situasi sekarang ini secepatnya pansel dibentuk lebih baik supaya kita bisa 'move on' dan mulai memberantas korupsi dengan orang-orang yang baru lagi," kata Bambang di gedung KPK Jakarta saat menghadiri peringatan satu tahun gerakan Saya Perempuan Anti-Korupsi, Selasa (21/4).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Maret 2015 menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berniat untuk membentuk pansel pimpinan KPK untuk memilih lima orang pimpinan yang akan menyelesaikan jabatannya pada Desember 2015.

Pansel KPK sebelumnya sudah memilih dua orang calon pimpinan KPK yaitu mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan mantan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata.

"Kedua, pengetahuan kita mengenai korupsi juga harus semakin meningkat karena jenis kejahatanya dan metamorfosis kejahatannya semakin meningkat sehingga yang diperlukan kemampuan untuk memahami anatomi 'problem' korupsi," ungkap Bambang.

Percepatan pansel tersebut menurut Bambang dapat mengakhiri "kesementaraan" pimpinan di KPK. Padahal kevakuman tersebut juga mempengaruhi kewenangan yaitu ketidakleluasaan pimpinan KPK saat ini untuk membuat aturan baru.

"Kalau (pansel) dibuatnya Mei, dilantiknya bukan Desember, bisa (dilantik) Agustus atau Juni. Panitianya mencari (pimpinan KPK) berdasarkan track record, orang-orang yang masuk juga bukan orang-orang yang baru belajar profesional, bisalah, menurut saya bisa," ungkap Bambang.

Setidaknya ada sejumlah hal yang harus dicermati pansel calon pimpinan KPK saat bekerja. Selanjutnya masalah integritas dan komunikasi juga menjadi modal penting. "Harus ada mekaniseme untuk mengukur 'integrity' itu karena sekarang harus ada perpaduan antara profesional dengan integritas dan sekarang ini diperlukan kemampuan lain lagi yaitu komunikasi," tambah Bambang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement