Rabu 22 Apr 2015 13:48 WIB

Eksekusi Duo Bali Nine Molor, Jaksa Agung: Tak Ada Ketakutan!

Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menjanjikan akan tetap mengeksekusi terpidana mati di antaranya duo 'Bali Nine', yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan setelah molor hampir satu bulan lebih.

HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4), menegaskan pihaknya tidak gentar untuk melaksanakan eksekusi mati mengingat efek narkoba itu berbahaya dan merusak bagi generasi bangsa. "Tidak ada keraguan, tidak ada ketakutan," katanya.

Bahkan, politikus Partai Nasdem itu juga menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh dari tekanan pihak manapun termasuk adanya Warga Negara Indonesia yang harus dieksekusi mati di luar negeri. "Jangan apple to apple. Apakah jika kita moratoriuam nanti mereka moratorium juga? Pada saatnya kita tembak," katanya.

Dikatakannya, di dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut, hak terpidana mati harus dipenuhi agar nantinya tidak menimbulkan masalah. "Tunggu saja waktunya, suatu saat kalian akan lihat," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya, pada Maret 2015. "Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Dia menegaskan, Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu. Yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati. "Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya, jaksa agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement