REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR –- Pengadilan Negeri Denpasar memvonis pria asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer, 18 tahun penjara karena membunuh ibu dari pacarnya di Bali tahun lalu. Sang kekasih, Heather Mack, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ikut membantu membunuh sang ibu.
Ibu dari pacarnya itu bernama Sheila von Wiese-Mack (62 tahun). Tubuh Mack ditemukan di dalam sebuah koper di bagasi taksi, di sebuah hotel mewah di Bali, Agustus tahun lalu.
Hakim Ketua Made Suweda dalam persidangan menilai pembunuhan tersebut sebagai kesadisan. “Tindakan terdakwa dapat dianggap sadis,” kata Hakim Made Suweda saat menghukum Schaefer, seperti dilansir BBC News, Selasa (21/4).
Schaefer dilaporkan menangis saat dia menceritakan bagaimana dia memukul Wiese-Mack secara berturut-turut di resor hotel bintang lama. Namun hakim mengatakan, penyesalan dan sikap sopan-santun Schaefer selama persidangan, tidak akan membuat dirinya mendapat hukuman yang tidak berat.