REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis pemilik akun twitter @triomacan2000, Edy Syahputra dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Edy terbukti menerima dan menyimpan uang hasil dari pemerasan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan menyimpan uang hasil kejahatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Majelis Hakim menilai perbuatan Edy telah merugikan orang lain. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan hakim. Namun, terdapat hal yang meringankan Edy yaitu terdakwa tidak mengetahui asal uang tersebut. Pasalnya, saat terdakwah menerima uang, pemberi hanya memberikan persoalan iklan.
Sementara itu, kuasa hukum Edy, Haris Aritonang mengaku lega. Sebab, dakwaan terkait pencemaran nama baik, pemerasan, dan acaman tidak terbukti.
"Sejak awal yang memberi hanya membicarakan iklan. Kalau kasih uang akan ditolak oleh klien kami," katanya.
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Haris masih akan berpikir apakah bakal melakukan upaya hukum lainnya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaiti 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, JPU, Reza Murdhani mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim. Misalnya apakah bakal melakukan banding terkait putusan tersebut."Tentu kami konsultasikan dulu, mau banding atau tidak," kata Reza.