Kamis 23 Apr 2015 13:56 WIB

BW Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menyambangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya.

"Nanti ya, setelah pemeriksaan," kata Bambang atau BW di Mabes Polri, Jakarta, Kamis siang (23/4).

Ia dan sejumlah kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pada pukul 11.35 WIB.

Tak banyak komentar dari BW kepada awak media yang mengerumuninya. Ia pun langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim.

Bareskrim Polri pada Kamis kembali memanggil BW untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak KPK dan Polri sepakat untuk meredakan ketegangan pascamencuatnya konflik antara kedua belah pihak.

Pemanggilan tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso untuk melengkapi keterangan dari BW terkait kasusnya.

"Untuk meminta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang. Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, tinggal keterangan tersangka saja yang belum (lengkap)," kata Budi.

Ia pun menegaskan bahwa berlanjutnya pemeriksaan kasus AS dan BW jangan dikaitkan dengan konflik antarlembaga KPK-Polri.

"Ini sudah tidak ada hubungannya dengan lembaga KPK-Polri ya," katanya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat,Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement