REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong kasus Wakil Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri tetap dilanjutkan.
"Ketika kasus itu dilimpahkan ke kepolisian bukan berarti kasus itu dihilangkan, melainkan untuk dituntaskan," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rochman, Jumat (24/4).
Seperti diketahui, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah gugatan praperadilan BG diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo justru memutuskan untuk melimpahkan kembali berkas tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut zainur, pengangkatan BG menjadi Wakapolri memang menjadi batu sandungan baru dalam penyelesaian kasus yang menjerat jenderal polisi bintang tiga.
Dia meragukan netralitas serta objektivitas tim penyidik Polri dalam memproses kasus yang menjerat atasannya tersebut.
"Tidak mungkin penyidik yang menjadi bawahan bisa objektif memutuskan kasus atasannya," kata dia.
Koordinator Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan gelar perkara terkait kasus BG harus tetap dikawal sebab status BG sebagai tersangka hingga saat ini masih belum benar-benar hilang.
Putusan praperadilan, kata dia, tidak secara otomatis menghilangkan status tersangka BG sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kami berharap kasus ini tetap dikawal," kata dia.