REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terkait polemik Partai Golkar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli Maruarar Siahaan dari pihak tergugat, kubu Agung Laksono.
Dalam keterangannya dia menyebut putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengesahkan pihak Agung sudah tepat dan bulat. "Karena tidak ada hakim di dunia ini yang absen dalam putusannya," ungkap Maruarar dalam sidang di PTUN, Senin (27/4).
Putusan hakim, tambahnya, harus menyelesaikan sengketa. Maruarar menjelaskan hal tersebut sudah seuai hukum acara universal. "Tolok ukurnya adalah hukum acara yang universal. Putusan hakim seharusnya menolak, menerima, atau mengabulkan," ucapnya. Dan dalam putusan MPG, lanjutnya, dua hakim telah memutuskan.
Maruarar, yang pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi mengaku kesaksiannya dalam persdangan tidak membela pihak tergugat, yaitu baik Agung Laksono, maupun Menkumham Yasonna Laoly. "Saya di sini untuk menegakkan hukum," katanya menegaskan.
Dalam persidangan tersebut, anggota MPG, yang juga menjadi saksi, Muladi, batal hadir. Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah Partai Golkar. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung, harus ditunda.