REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra bakal menghadirkan ahli bahasa dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham Yasonna Laoly. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sendiri akan kembali dilaksanakan Senin, 4 Mei 2015.
"Mereka (kubu Agung Laksono) mengatakan akan mengajukan dua lagi saksi ahli. Kami cukup mengajukan satu saja, ahli bahasa," kata Yusril seusai menjalani sidang gugatan terhadap SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).
Dalam dua persidangan terakhir, baik kubu Aburizal Bakrie, maupun kubu Agung Laksono telah menghadirkan masing-masing tiga saksi ahli dalam sidang PTUN. Kubu Aburizal di persidangan Senin (20/4), menghadirkan saksi ahli mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, ahli hukum tata negara Margarito Kamis, dan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Sementara kubu Agung laksono di persidangan Senin hari Senin(27/4), menghadirkan tiga saksi ahli yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, serta ahli hukum tata negara Lintong Oloan Siahaan. Para saksi ahli itu dimintai pandangannya dan acap kali berdebat terkait isi dari putusan Mahkamah Partai Golkar.
Menurut Yusril, pihaknya sebenarnya sudah merasa cukup dengan keterangan para saksi ahli itu. Namun kubu Agung Laksono menyatakan masih akan menghadirkan dua saksi ahli lagi. "Saya tidak pernah menolak ahli yang dihadirkan, silahkan saja," terang Yusril.